kabarin.co – Jakarta, Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap arti Vicky Nitinegoro yang sempat diamankan karena diduga menyalahgunakan narkoba melalui vape. Namun dari hasil pemeriksaan, Vicky dinyatakan negatif narkoba dan telah dipulangkan.
“Milik VFN tidak mengandung narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam agenda rilis, Kamis (17/10/2019).
Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Dipulangkan
Sebelumnya diberitakan, Vicky ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika bersama dua orang lain. Pesinetron 36 tahun diduga mengonsumsi narkoba yang dicampurkan dalam cairan liquid rokok elektrik atau vape.
Karena tidak terbukti narkoba, Vicky pun sudah dibolehkan pulang. Hanya device rokok elektrik atau vape milik Vicky yang disita petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
“VFN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti,” tutur Argo lagi.
Tindakan serupa juga dilakukan polisi terhadap satu orang lain berinisial AN yang sebelumnya juga diamankan bersama Vicky. AN juga dibebaskan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.