Polisi Tetapkan 46 Tersangka Teroris Pasca Bom Medan

kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan 46 tersangka terorisme pasca-aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, pada Rabu, 13 November 2019.

“Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 18 November 2019.

Baca Juga :  Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

Polisi Tetapkan 46 Tersangka Teroris Pasca Bom Medan

Dari 46 tersangka, 23 orang ditangkap di Sumatera dan Aceh yang memiliki keterkaitan langsung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Amirnya adalah saudara Y,” kata Dedi.

Dari 23 orang tersebut, melalui pendekatan keluarga dan tokoh masyarakat, 4 di antaranya menyerahkan diri. Tak hanya itu, 2 orang lainnya terpaksa ditembak Densus 88 karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan air softgun.

“Akibatnya 1 orang Densus mengalami luka di tangan akibat sabetan senjata tajam. Keduanya (tersangka) meninggal di TKP. Kemudian 3 sisanya ditangkap seperti biasa,” katanya.