Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

kabarin.co – Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman (21), tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, 17 Agustus lalu. Pasalnya, wanita yang disebut sebagai aktivis HAM ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

Sehingga masyarakat Indonesia yang melihat atau mengetahui keberadaan Veronica Koman agar melapor pada polisi. Tapi jika ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya segera ditangkap dan dibawa ke polda Jatim.

Baca Juga :  OTT di Bekasi, KPK Sita Uang Total Rp1 Miliar

Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

“Kami kemarin telah melaksanakan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, dan telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Liki menjelaskan, pihaknya memasukkan nama Veronica Koman dalam DPO, karena tersangka Veronica tidak pernah menghadiri surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Bahkan penyidik melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada Veronica.