“Masyarakat yang melihat Veronica supaya melapor pada polisi, nanti kami yang melakukan penangkapan. Namun bila ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya langsung ditangkap paksa,” terang Luki.
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008. (epr/oke)
Baca Juga:
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua
Ketua Repdem Papua Barat Sebut Radikalisme dan Separatisme Perusak NKRI