Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Jelas

kabarin.co – Jakarta, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) mengatakan pengangkatan 12 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah sesuai dengan undang-undang. Jokowi juga tidak setuju jika penunjukan Wamen dianggap memboroskan anggaran negara.

“Undang-undangnya kan juga tercantum jelas,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019), menanggapi adanya pihak yang menggungat soal posisi Wakil Menteri ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Jelas

Jokowi menyatakan Indonesia adalah negara besar dengan 17 ribu pulau serta dihuni 267 juta penduduk jiwa sehingga membutuhkan posisi Wamen dibeberapa kementerian.

“Itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan. Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat,” ujar Jokowi.

Jokowi memberikan contoh seperti kementerian desa yang harus mengontrol 75 ribu desa melalui Dana Desa. Alhasil, posisi itu kementerian itu membutuhkan wakil menteri.