Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah lantaran menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.

Tak hanya itu, Taufik juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.