kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Taufik juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.