kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Taufik juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan. (epr/scm)
Baca Juga:
Ditahan KPK, Taufik Kurniawan Dinonaktifkan dari PAN dan Dicopot dari Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Dana Kebumen