Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Hukuman itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Romahurmuziy Ditangkap KPK Diduga Terkait Suap Jabatan di Kemenag

Tak hanya itu, Taufik juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.