Kejaksaan Agung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

kabarin.co – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima tersangka yakni Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca Juga :  Sadis! Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA hingga Dirusak Kemaluannya

Kejaksaan Agung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

“Tadi prosesnya telah dilakukan 5 orang tersangka sejak hari ini,” kata Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Adi mengatakan kelima tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

“Penahanan sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kami pisah,” ujar Adi.

Baca Juga :  UU Baru Berlaku, KPK Pastikan OTT Tetap Berjalan

Adapun lokasi penahanan kelima tersangka itu, antara lain Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.