kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, meski Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi DPR mulai berlaku.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan OTT tetap dilakukan lantaran pimpinan telah berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi (teknis) demi menyesuaikan diri dengan UU KPK baru.
UU Baru Berlaku, KPK Pastikan OTT Tetap Berjalan
“Misalkan terdapat kasus yang memenuhi penyelidikan matang dan bisa dilakukan OTT, ya bisa saja dilakukan OTT, begitu ya,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis dini hari, 17 Oktober 2019.
Sementara itu, mengenai kewenangan menandatangani suatu perkara, kata Agus, juga telah dikaji tim teknis. Sehingga ia memastikan itu tidak ada masalah.
Seperti diketahui, pada Pasal 21 UU KPK lama memuat ketentuan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Tapi di UU yang baru, pimpinan KPK hanya disebut selaku pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial, sehingga dinilai tidak diberi kewenangan mengerjakan tugas pro yustisia.