kabarin.co – Jakarta, Tim hukum PDIP menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru saat menyebut istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan caleg PDIP dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan-Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina- eks anggota Bawaslu, dan Saeful Bahri pihak swasta, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan, karena tidak sesuai dengan definisi ‘Tertangkap Tangan’ yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP,” ujar Anggota Tim Hukum PDIP, Teguh Samudera di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2020.
PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT
Dalam pasal itu disebutkan definisi tertangkap tangan adalah “tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Teguh mengatakan, surat penyelidikan atas kasus ini ikeluarkan pada 20 Desember 2019 dan ditandangani oleh Ketua KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. Dengan kata lain, menurut dia, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana telah dilakukan pada akhir Desember 2019, sedangkan penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2020.