kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tunggakan penanganan kasus korupsi sebanyak 113 perkara selama 2008-2020. Ditahun 2020, KPK sudah menerbitkan 21 surat penyidikan.
Firly mengaku sedang mempertimbangkan menghentikan kasus di KPK yang tak layak dilanjutkan.
Firli Bahuri Bakal Hentikan Sejumlah Kasus di KPK
“Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun,” ujar Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, penghentian kasus yang terkatung-katung perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
“Tentu ini akan kita bahas Pak, karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun, perkaranya enggak maju-maju. Kita ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan,” kata Firli.
Firli menerangkan, akan menghentikan kasus dengan landasan KUHAP, yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak cukup alat bukti. Dengan begitu, kata Firli, KPK bisa menghentikan kasus yang tidak ditemukan kerugian negara.