Pasal Mengenai Pers di RUU Cipta Kerja, DPR Akan Cabut

kabarin.co, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) menyampaikan aspirasinya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Badan Legilasi (Baleg) DPR, untuk mencabut pasal mengenai pers di RUU Cipta Kerja, Selasa, 9 Juni 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait Pers yang ada di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 Ayat 3 dan 4, kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers, dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik,” kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana saat RDPU dengan Baleg DPR.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

Pasal Mengenai Pers di RUU Cipta Kerja, DPR Akan Cabut

Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU Cipta Kerja berbunyi sebagai Berikut: Pasal 3: Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Pasal 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.