Pasal Mengenai Pers di RUU Cipta Kerja, DPR Akan Cabut

Kata Yadi, alasan IJTI meminta pasal tersebut dihilangkan karena menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Lalu, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Firman Subagiyo mendukung DPR untuk menghilangkan pasal mengenai Pers.

Baca Juga :  Sebutkan Ada Kriminalisasi Wartawan Jejak News, SPRI Minta Kapolri Copot Kapolda Sumbar

“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal Pers di RUU Cipta Kerja, kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan Pers yang sudah tumbuh dengan baik,” kata Firman.

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Nasdem, Taufiq Basari. Menurutnya, kebebasan pers tidak ada kaitannya dengan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga.

“Komitmen kami Pers harus terhindar dari semua intervensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” kata Supratman.(oke)