Dicopot Dari Jabatan, Jenderal Polisi Yang Tandatangan Surat Jalan Djoko Tjandra

kabarin.co, Jakarta – Mabes Polri mengambil sikap dengan  mencopot Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah diduga menandatangani surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Diketahui, penerbitan surat jalan dari Biro yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu menjadi salah satu cara Djoko memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia pada Juni lalu.

Baca Juga :  Elza Syarief Resmi Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri

Dari situ pula ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia  mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dicopot Dari Jabatan, Jenderal Polisi Yang Tandatangan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

“Diberitahukan kepada Jenderal bahwa Pati Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo Kakorwas PPNS Bareskrim Polri dimutaskan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka pemeriksaan),” tulis As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri dalam Surat Telegram yang diterbitkan pada 15 Juli 2020.