Sahnya UU Cipta Kerja Indonesia Menjadi Sorotan Media Asing

kabarin.co, Jakarta – Sejumlah media asing turut menyoroti sengkarut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia.

Media Singapura, The Straits Times, dalam laporannya menyebut UU itu sebagai suatu yang kontroversial.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gelombang protes dari kelompok buruh.

Sahnya UU Cipta Kerja Indonesia Menjadi Sorotan Media Asing

“Parlemen Indonesia pada hari Senin (5 Oktober) mengesahkan RUU penciptaan lapangan kerja yang bertujuan untuk memacu investasi, tetapi telah menarik kritik dari serikat pekerja, yang mengancam akan mogok,” bunyi laporan The Straits Times dikutip Selasa (6/10).

Baca Juga :  Aliansi BEM SB Nyatakan Mosi Tak Percaya Terhadap Pemprov Sumbar

Lebih lanjut The Straits Times menyoroti pembuatan UU itu di tengah pandemi Covid-19 yang kian meradang di Indonesia. Media itu menilai kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan baru.

Selanjutnya dua media asal Amerika Serikat turut membuat laporan tentang UU yang awalnya direncanakan dibahas 8 Oktober itu. Dua media itu yakni Bloomberg dan New York Times.

Bloomberg menyebut UU itu menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan dan investasi, namun disambut unjuk rasa.