Kabarin.co, Jakarta– Pengadilan Niaga menetapkan status PT Garuda Indonesia (Perserol) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyambut baik putusan yang telah dikabulkan majelis, pada Kamis (9/12) lalu itu.
Menurut Andre, PKPU merupakan awal positif bagi maskapai Garuda Inonesia, untuk melakukan negosiasi kewajiban dengan para kreditur bayar utang.
“Kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Garuda untuk menyiapkan proposal negosiasi dengan para kreditur,” kata Andre diterima kabarin.co, Sabtu (11/12).
Politisi Gerindra asal Sumbar ini menyebutkan, putusan PKPU sementara ini memberikan waktu selama 45 hari kepada Garuda, menyiapkan proposal perdamaian kepada kreditur.
“Proposal perdamaian, bukan waktu untuk bersepakat, sehingga harapannya Garuda ini bisa direstrukturisasi segera,” ujarnya.
Ketua DPD Gerindra Sumbar ini optimis dalam 45 hari Garuda bisa mengajukan proposal penawaran perdamaian itu. Apalagi, Garuda menyewa 3 konsultan Asing dan 1 konsultan dalam negeri.