Kabarin.co, Padang—Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko terpidana kasus korupsi ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Kepulauan Mentawai.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai itu ditangkap setelah 12 tahun kabur dan menjadi buronan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra Minggu (6/3) mengatakan, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I Nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan Jumat (4/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo, dan Kejari Tanjung Perak.
Setelah ditangkap dia di bawa ke Sumbar. Tiba di BIM Sabtu (5/3) sekitar pukul 11.00 dan langsung dijebloskan ke Rutan Padang untuk menjalani masa hukuman.
Fifin menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.