Kabarin.co – Pria inisial Raj (44)diamankan polisi setelah melakukan perusakan di rumah mantan istrinya di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Saat diamankan, RAJ kedapatan membawa pisau hingga sabu.
“Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah barang bawaan pelaku, ditemukan membawa sebilah pisau, alat isap shabu atau bong beserta satu paket shabu seberat 0,27 gram,” kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Bayu Tri Nugraha, Jumat (2/9/2022).
Saat ini, kata Bayu, pelaku langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RAJ juga disidik polisi atas kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
“Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Bayu.
RAJ ditangkap polisi usai melakukan perusakan rumah mantan istri di perumahan kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selain melakukan perusakan rumah, RAJ juga disebut sempat mengancam akan membunuh korban.
Bayu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9) sekitar pukul 08.00 WIB. RAJ awalnya menelpon korban dan mengatakan ingin bertemu dengan kedua anaknya. Namun saat itu, korban menolak karena takut terjadi penganiayaan seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya.