Kabarin.co – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group berinisial AH (45) ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) karena melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, KSP GMG Giri Muria Group beroperasi di Kabupaten Kudus.
“Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar,” jelasnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, tersangka sudah beraksi sejak 2015 hingga 2021. Sampai saat ini sudah ada sembilan korban yang melaporkan kasus tersebut. “Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar,” ujarnya. Dwi menjelaskan, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
“Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun,” jelas Dwi.