Indra Kenz Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya dan Keluarga,

Kabarin.co – Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Indra Kenz diketahui telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.

Indra Kenz pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Indra Kenz menyebutkan hal-hal yang diharapkan bisa membuat hakim majelis mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Indra Kenz yang hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan awalnya terlihat cukup tenang.

Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi dia tampak menahan dirinya dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.