PT Yarindo di Nilai BPOM Tidak Memenuhi Syarat Dengan Mengubah Bahan Baku Obat Tanpa Melapor

Kabarin.co – Obat sirup buatan PT Yarindo Farmatama memiliki cemaran etilen glikol 480 kali lipat dari standar, kok bisa beredar sih? Ternyata, perusahaan ini tidak melaporkan perubahan bahan baku yang dilakukan.

Hal ini diungkap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers di kantor PT Yarindo, Serang, Senin (31/10/2022).

“Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama dalam hal ini adalah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat. Dengan cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas aman, hingga produk tidak memenuhi persyaratan,” kata Penny.

Baca Juga :  Temuan 3 Zat Berbahaya Pada Balita Penderita Ganguan Ginjal Akut

Selengkapnya, Penny membeberkan sederet pelanggaran yang dilakukan PT Yarindo:

  • Mengubah bahan baku obat dengan bahan baku yang tidak memenuhi syarat.
  • Tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat.
  • Tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat (BBO).
  • Tidak melakukan metode analisa untuk pengujian bahan baku sesuai dengan kompendia referensi yang terkini.
Baca Juga :  BPOM Beri Sanksi Untuk 5 Produk Sirup yang Tercemar EG

Penny menyebut, PT Yarindo menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) yang menjadi sumber cemaran EG. Bahan baku tersebut diproduksi oleh Dow Chemical Thailand dan didapatkan melalui distributor CV Budiarta.