PT Yarindo di Nilai BPOM Tidak Memenuhi Syarat Dengan Mengubah Bahan Baku Obat Tanpa Melapor

Dow Chemical Thailand sendiri menyebut, distributor yang dimaksud bukan merupakan pelanggannya. BPOM RI saat ini juga tengah menelusur kemungkinan adanya pemalsuan.

“Melihat aspek legalitas, apakah ada pemalsuan, karena ini juga menyangkut industri farmasi produsen farmasi produk-produk kimia pharmaceutical cukup berkompeten, Dow Chemical, tapi ini adalah Dow Chemical Thailand, tapi nanti kita akan lihat,” ungkap Penny.

Baca Juga :  BPOM Update Beberapa Obat Sirup yang Aman Dari Cemaran EG daN DEG

Melalui kuasa hukumnya, Vitalis Jebarus, PT Yarindo Farmatama menilai tudingan BPOM terlalu cepat. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan tes di Sucofindo dan hasilnya belum keluar.

“Kami belum menemukan hasil yang dituduhkan ke kami. Yang paling penting sampai hari ini, tidak ada yang meninggal karena (obat sirop) Flurin,” kata Vitalis.

Baca Juga :  Temuan 3 Zat Berbahaya Pada Balita Penderita Ganguan Ginjal Akut

Produk sirup obat Flurin buatan PT Yarindo sebenarnya tidak masuk dalam 102 produk yang dilaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait pasien gagal ginjal akut. Meski demikian, PT Yarindo masuk dalam uji sampling BPOM RI karena dinilai memiliki rekam jejak kepatuhan yang tidak baik.(pp)