BPOM Beri Sanksi Untuk 5 Produk Sirup yang Tercemar EG

Kabarin.co – Cemaran etilen glikol (EG) pada produk obat cair diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Berdasarkan pengecekan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian menemukan sejumlah produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas.

Sebelumnya, BPOM menyebut terdapat 5 produk dengan cemaran EG melebihi ambang batas. Kemudian pada Minggu (23/10/2022) BPOM melaporkan 3 dari 5 produk tersebut adalah Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).

Baca Juga :  PT Yarindo di Nilai BPOM Tidak Memenuhi Syarat Dengan Mengubah Bahan Baku Obat Tanpa Melapor

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, kelima produk farmasi tersebut bakal ditindak lanjut dengan sanksi administrasi berupa kewajiban pemusnahan produk.

“Sanksi administrasi yang kami lakukan yaitu kalau sudah diketahui dari lima produk tersebut, tapi yang satu hanya satu batch jadi penarikan distribusi, penarikan, pemusnahan. Dan itu dilakukan oleh industri di bawah pengawasan kami,” ujar Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis