BPOM juga menyebut terdapat 2 perusahaan farmasi yang bakal ditindak pidana atas cemaran etilen glikol ada pada bahan baku. Artinya, etilen glikol dan dietilen glikol sudah bukan lagi menjadi cemaran, melainkan secara sengaja digunakan sebagai bahan baku pelarut dalam produk obat sirup.
“Kalau dilihat ada efek, ada indikasi kesengajaan. Kalau ternyata konsentrasinya (cemaran etilen glikol) tinggi sekali,” ujar Penny lebih lanjut.
“Bukan lagi cemaran, tapi betul-betul menggunakan sebagian bahan baku. Itulah kami telusuri dan masuk ranah deputi penindakan untuk ditelusuri. Alhamdulillah kami sudah berkoordinasi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, kepolisian, merespons dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan dan sekarang dalam proses. Nanti ada sesinya sendiri, kami laporkan progres yang sudah berjalan selama ini,” pungkasnya.(pp)