Kabarin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.
Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik. Adapun gugatan ini bermula ketika Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut serta menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Sementara, KPU dipastikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.