Disamakan Dengan Narkotika RUU Kesehatan Disebut Rugikan Industri dan Petani Tembakau

Kabaribn.co – Gaduh RUU Kesehatan Omnibus Law disebut merugikan industri dan petani tembakau. Protes bermula dari pengakuan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.

Sekjen AMTI Hananto Wibisiono mengklaim pasal 154 terkait zat adiktif memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, menurutnya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara.

Baca Juga :  Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan

“Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tegas Hananto dalam diskusi media Kamis (13/4).

Baca Juga :  Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril buka suara. Ia memastikan pemerintah tidak lantas menyamakan perlakuan tembakau dan juga alkohol dengan narkotika serta psikotropika. Maksud dari pengelompokan tersebut hanya dikaitkan dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan jika dikonsumsi.