Disamakan Dengan Narkotika RUU Kesehatan Disebut Rugikan Industri dan Petani Tembakau

“Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya,” terang dia dalam keterangan tertulis Jumat (14/4/2023).

“Narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya,” lanjut dia.

Baca Juga :  Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan

Syahril juga membantah kemungkinan pelarangan dan pidana tembakau serta alkohol disamakan dengan ganja dan lainnya. Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif disebutnya juga sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku, sehingga tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.(pp)

Baca Juga :  Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?