Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

kabarin.co – Jakarta, Untuk meningkatkan investasi dan daya saing usaha di Indonesia Pemerintah siap mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

Menurut lansiran cnbc.com yang mengungkapkan bahwa Omnibus Lawa ada sebelas klaster pembagian sebagai berikut. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Baca Juga :  PDIP Kritik Mahar Politik, Gerindra: Rp1 Triliun Kecil, Mungkin Jokowi Lebih Besar