KPK Menilai Ada Ketidakjelasan Dengan Kantor Pemenang Tender Jalan Lampung Yang Hanya Rumah Tua

Kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung sebagai bentuk ketidakberesan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, pendapat tersebut dilihat dari kacamata hukum.

Sebagai informasi, menelusuri kantor perusahaan yang memenangi lelang perbaikan jalan Lampung. Namun, ketika didatangi, kantor perusahaan itu berwujud rumah tua, tidak ada, hingga disegel bank. “Kalau dari sisi hukum siapapun dapat saja itu dikatakan ada ketidakberesan,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

Namun, kata Ali, dalam konteks penegakan hukum, keganjilan kantor pemenang tender rekonstruksi jalan Lampung tersebut  membutuhkan data tambahan dan didalami lebih lanjut. Pendalaman terkait persoalan tersebut, harus disertai dengan fakta dan alat bukti yang kuat. “Untuk itu silakan masyarakat dapat melapor dugaan korupsi di sekitarnya kepada KPK,” ujar Ali. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri ESDM Ignasius Jonan Terkait Kasus PLTU Riau-1