Metro  

Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Padang Bertambah Usai MA Terima Kasasi Kejari Padang

Padang, kabarin.co – Mahkamah Agung (MA) menerima Kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas kasus korupsi KONI Kota Padang. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.

“Berdasarkan putusan MA dengan Petikan Putusan Pasal 226 Juncto 257 KUHP nomor 2427 K/Pid.Sus 2023, hukuman bagi para terdakwa naik dari vonis hakim sebelumnya,” ujar Afliandi, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, kata Afliandi, putusan Kasasi saat ini dijatuhkan pada dua terpidana yakni Davidson dan Nazar, sementara dakwaan untuk terdakwa Agus Suardi segera menyusul.

Baca Juga :  Laga Persahabatan, Fauzitama FC Padang Kalahkan Kopi Mos 2-1

Berdasarkan putusan tersebut, kedua terpidana menjalankan sanksi penjara selama 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp521 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Korem 032/Wrb, Pemuda Pancasila Sumbar Berbagi Takjil

Selanjutnya para terpidana terlebih dahulu dilakukan proses eksekusi oleh kejaksaan agar dapat diserahkan ke lapas.