Metro  

Satu Tersangka Dugaan Tipikor Disdik Sumbar Mangkir dari Panggilan Kejati

Tipikor disdik sumbar
Aspidsus saat melakukann konferensi pers terkait penahanan 7 orang tersangka dugaan tipikor Disdik Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Padang, kabarin.co – Satu dari delapan orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat mangkir dari pemanggilan Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/6/2024).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan satu orang tersangka yang mangkir tersebut adalah BA selaku Direktur PT. Sikabaluan.

“Ini adalah panggilan kedua, selanjutnya akan kita layangkan kembali panggilan ketiga minggu depan,” kata Hadiman.

Baca Juga :  Sidang Setya Novanto, Gamawan Fauzi Sebut Sekjen Partai NasDem Terkait Aset Hasil Korupsi e-KTP

Hadiman menjelaskan apabila kembali tidak datang maka BA akan dijemput paksa dan dimasukan ke dalam DPO.

Selain itu, Kejati Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan 7 dari 8 orang tersangka dari kasus tersebut.

Hadiman mengatakan 7 orang yang ditahan tersebut adalah R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.