Metro  

Berikut 7 Tersangka yang Ditahan Kejati Terkait Dugaan Tipikor Disdik Sumbar

Para tersangka yang ditahan oleh Kejati Sumbar hendak dimasukkan ke mobil tahanan

Padang, kabarin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan 7 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

Para tersangka yang ditahan tersebut adalah R selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN, DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar, E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara dan S selaku Direktur CV. Inovasi Global.

Sementara untuk satu tersangka lainnya dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan yang bersangkutan mangkir saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga :  Tandatangi Komitmen Dukungan, Gubernur: PPDB Online Harus Objektif, Transparan, dan Akuntabel

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk akan kita usut,” kata Hadiman, Kamis (6/6/2024).

Terkait adanya tambahan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka yang telah ditahan ini, Hadiman menjelaskan belum menemui titik terang.