Padang, kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca PSU untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, pada 13 Juli 2024 lalu, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, bahwa ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman direkomendasikan untuk dilakukan PSU kembali.
Ada peristiwa yang menurut penilaian dan penelitian Pengawas TPS, dijadikan sebagai peristiwa yang dapat dilakukan PSU.
Dikatakannya, secara administrasi Pengawas TPS telah menyampaikan hasil penelitian mereka berupa saran perbaikan kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun sampai sekarang masih belum mendengar atau mengetahui tindak lanjut dari penyelenggara teknis baik oleh KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk KPU Kabupaten Pasaman.
“Jadi, menurut hasil penelitian dari kawan-kawan PTPS, ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama,” ungkap Alni, saat menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, pada PSU calon DPD Dapil Sumbar pasca putusan MK pada Pemilu 2024, di Hotel ZHM Padang, Kamis (18/7/2024).