Alni mengatakan, dengan tidak diindahkannya rekomendasi oleh KPU, tentu Bawaslu di tingkat provinsi belum mendapatkan informasi dan akan membahas pada rekapitulasi tingkat provinsi.
Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah merespon dan mempertanyakan kepada PPK dan mempertanyakan ke KPU Kabupaten Pasaman.
“Tentu di rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi kita (Bawaslu) akan melihat analisisnya. Kita akan lihat nanti prosesnya,” ujarnya didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, dan Muhamad Khadafi, serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Roza Molina.
Lebih jauh Alni mengatakan, dalam menghadapi rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, tentu persiapan dimulai dari pelaksanaan PSU, rekap tingkat kecamatan, maupun rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota.
Pihaknya telah melakukan proses supervisi dan monitoring dengan datang langsung ke kabupaten dan kota, bahkan sampai ke lokasi TPS, rekap tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota.
“Hari ini kita mengumpulkan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota untuk mereview permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat PSU, dan saat rekap di seluruh kabupaten dan kota. Bahan ini akan kita sampaikan ke KPU pada rekapitulasi tingkat provinsi,” ujarnya.