Metro  

Bawaslu Sumbar Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi PSU

Rapat Koordinasi Bawaslu Sumbar di Padang, Kamis (18/7/2024)(Foto: Humas Bawaslu)

Alni menambahkan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota.

Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

“Lalu, mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamanan dan keterbukaan serta mampu melahirkan iklim pemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak,” kata dia.

Baca Juga :  Welly Suheri-Anggit Kurniawan Siap Perkuat Layanan Kesehatan di Pasaman

 

(*)