Alni menambahkan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota.
Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Lalu, mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamanan dan keterbukaan serta mampu melahirkan iklim pemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak,” kata dia.
(*)