Padang, Kabarin.co – Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
Namun, kasus tersebut masih terus berjalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, mengatakan, perkembangan Disdik berkas perkara semua sudah rampung.
“Sekarang jaksa peneliti lagi meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Disebutkannya, jaksa peneliti bisa menentukan sikap lengkap tidaknya berkas tersebut.
“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ucapnya.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah, menetapkan delapan tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.