Agam, metro – Perda tentang Perhutanan Sosial kini hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dengan kemudahan akses perizinan yang dikelola pemerintah provinsi, Perda ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Acara yang diadakan pada Minggu (1/12/2024) di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk Walinagari, tokoh adat, dan masyarakat setempat.
Ridwan menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan kehutanan yang kerap dihadapi masyarakat. “Perda ini tidak hanya memberikan solusi atas konflik kehutanan, tetapi juga mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa ada sembilan ruang lingkup utama dalam Perda ini, termasuk persetujuan pengelolaan, sanksi terhadap pelanggaran, dan pendataan terkait Perhutanan Sosial. Semua aspek ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang diwakili oleh Joni Putra menyebutkan bahwa hutan di Sumbar mencakup 2.286.883 hektare atau 54,43% dari total luas wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.521.260 hektare adalah hutan yang menjadi kewenangan Pemprov, meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Terbatas.
“Berdasarkan data, sebanyak 950 dari 1.159 nagari di Sumbar berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memastikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dapat hidup sejahtera tanpa merusak lingkungan,” ungkap Joni.
Menurut Joni, dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022–2026, pemerintah pusat telah menetapkan target pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 50.000 hektare setiap tahunnya. “Ini bukan tugas yang mudah, tetapi dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, target tersebut dapat dicapai,” tambahnya.
Joni menegaskan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial tidak hanya bertujuan menjaga hutan, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, Salareh Aia Barat, Kampung Tangah, Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, serta Ninik Mamak dan tokoh masyarakat lainnya. Dengan kehadiran berbagai elemen masyarakat, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mendukung Perda Perhutanan Sosial.
Melalui Perda Perhutanan Sosial, DPRD Sumbar menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pengelolaan hutan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, hutan Sumbar dapat menjadi contoh sukses integrasi antara konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (***)