Metro  

Perhutanan Sosial: Solusi Kesejahteraan Masyarakat di Sumbar

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. (Foto: Ist)

Agam, metro – Perda tentang Perhutanan Sosial kini hadir sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dengan kemudahan akses perizinan yang dikelola pemerintah provinsi, Perda ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Acara yang diadakan pada Minggu (1/12/2024) di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk Walinagari, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Siswa SMAN Berumur 17 Tahun Berikan Hak Pilih.

Ridwan menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan kehutanan yang kerap dihadapi masyarakat. “Perda ini tidak hanya memberikan solusi atas konflik kehutanan, tetapi juga mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa ada sembilan ruang lingkup utama dalam Perda ini, termasuk persetujuan pengelolaan, sanksi terhadap pelanggaran, dan pendataan terkait Perhutanan Sosial. Semua aspek ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.