Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tahun anggaran 2021, Jumat (10/1/2025). (Ist)

Padang, kabarin.co– Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tahun anggaran 2021, Jumat (10/1/2025).

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Padang Optimalkan Pelaksanaan RJ

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri, S.H., yang membawa terpidana ke Rutan Kelas II B Anak Air Padang setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.