Jakarta, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 untuk periode Februari-April 2025.
Pada tahun 2025, sistem daring yang disediakan pemerintah memudahkan siswa dan orang tua dalam mengecek status penerima PIP.
Para penerima bantuan dapat memverifikasi status PIP 2025 melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Namun, siswa dan orang tua perlu memastikan kelayakan penerimaan bantuan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Syarat Penerima PIP 2025
Penerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang memenuhi syarat, berikut panduan lengkap untuk mengecek status bansos PIP:
- Buka situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Cari kolom “Cari Penerima PIP” di bagian kanan layar.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi angka verifikasi yang muncul untuk validasi identitas.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Jika diterima, status PIP akan muncul sebagai “Berlaku”.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Setelah status PIP dinyatakan “Berlaku”, penerima perlu memastikan rekening bank yang terdaftar aktif.