Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyuplai Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat hanya dapat membeli LPG bersubsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).
Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena adanya laporan bahwa subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.
“Mohon maaf, tidak bermaksud curiga. Namun, ada kelompok tertentu yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tidak wajar. Hal ini menyebabkan harga LPG dimainkan dan dinaikkan. Oleh karena itu, kami membuat regulasi baru,” jelas Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa dengan membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Saya meminta pengecer untuk beralih. Pengecer yang memenuhi syarat dapat dinaikkan statusnya menjadi pangkalan agar harga dapat dikontrol dengan lebih baik,” ujarnya.