Jakarta, – Pemerintah tengah merencanakan langkah baru untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, tenaga honorer non-database BKN juga berpeluang diangkat sebagai PPPK jika memenuhi syarat tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan status yang lebih jelas bagi tenaga honorer.
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Non-Database BKN
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Honorer BKN pada Jumat, (31/1/2025), tenaga honorer non-database BKN harus memenuhi beberapa persyaratan untuk berpeluang diangkat sebagai PPPK.
Pertama, mereka harus telah bekerja lebih dari dua tahun. Kedua, mereka harus aktif bekerja atau memiliki status aktif.
Syarat-syarat ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar berkontribusi yang akan dipertimbangkan.
Persiapan Regulasi dan Keputusan
Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan keputusan dan regulasi terkait penataan tenaga honorer non-database BKN.