Padang, kabarin.co — Perjalanan panjang penanganan perkara korupsi proyek Jalan Tol Padang–Sicincin memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang telah membacakan Putusan Sela terhadap 11 orang terdakwa dalam kasus korupsi jilid dua proyek strategis nasional tersebut.
Kasus ini menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sembilan warga masyarakat yang sebelumnya menerima ganti rugi pembebasan lahan tol. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, perbuatan para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar.
Dari 11 terdakwa, sembilan orang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025), majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dan memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok. Dua terdakwa lainnya, yakni M. Nur dan Syamsir, sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti proses persidangan tanpa mengajukan eksepsi.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, para terdakwa didakwa secara berlapis oleh JPU Kejati Sumbar dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat juga dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi kelanjutan proses hukum terhadap para terdakwa. “Putusan sela sidang korupsi Jalan Tol Padang dengan terdakwa Syaiful dkk telah diputus dengan eksepsi ditolak, dan Jaksa akan mempersiapkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis ini,” jelas Rasyid.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kejati Sumbar menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih terang dalam kasus ini.
(*)