kabarin.co – Jakarta, Dalam sidang vonis jessica hari ini, Hakim Partahi Hutapea membacakan beberapa fakta hukum dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Salah satu poin dari beberapa fakta hukum menyatakan jika Rangga barista Kafe Oliver tidak berpotensi melakukan tindak pidana.
“Berdasarkan surat dari RSCM tanggal 16 Maret yang terdiri dari psikiater dan psikolog, menyatakan tidak adanya faktor risiko untuk melakukan tindak pidana,” kata Partahi di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).
Hakim juga mengatakan, Rangga bisa menolak permintaan dari seseorang untuk menolak sesuatu yang bersifat pidana. Bahkan Rangga juga tidak pernah berurusan dengan duni narkoba
“Terdapat motivasi untuk menolak pengaruh eksternal untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Hakim Partahi juga mengatakan, Rangga tidak pernah melakukan perbuatan hukum semasa hidupnya.
“Tidak pernah berurusan dengan hukum,” katanya. (epr/det)