Dilakukan Secara Tertutup, Gelar Perkara Ahok Dimulai

kabarin.co – Jakarta, Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri dimulai. Gelar perkara kasus ini dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri.

Gelar perkara tersebut sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/11/2016) di Ruang Rupatama, Gedung Mabes Polri, jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara tertutup. Awak media hanya diperkenankan mengambil foto ataupun video sekitar 2 menit sebelum gelar perkara dimulai.

Baca Juga :  Amin Rais: PAN tidak akan Mendukung Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta

Terlihat di ruangan Rupatama itu pihak Mabes Polri, pihak pelapor termasuk juga saksi ahli Habib Rizieq, tim kuasa hukum Ahok, Kompolnas dan Ombudsman RI.

Hingga pukul 10.04 WIB, pelaksanaan gelar perkara masih berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri.

Untuk diketahui, Ahok sebagai terlapor dalam kasus ini tidak hadir dalam gelar perkara ini. Kehadirannya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. (det)

Baca Juga :  Polisi Takut Habib Rizieq Kerahkan Massa FPI :Kami Punya Hak Untuk Datang

Baca Juga:

Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Pukul 09.00

Saksi Ahli dari Mesir untuk Gelar Perkara Batal Dihadirkan Oleh Tim Pengacara Ahok

Bareskrim Panggil Saksi Ahli dari Kominfo Untuk Tuntaskan Kasus Ahok