Ini Alasan Sri Mulyani Menaikan Tarif Urus STNK dan BPKB

kabarin.co, Industri otomotif Tanah Air mendapatkan ‘kado istimewa’ di awal tahun. Pemerintah melalui Kepolisian RI, menaikkan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Motor.

“Polri sudah melakukan perbaikan seluruh service ke masyarakat. Tetapi, tarifnya belum di-update,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Baca Juga :  Rupiah Menguat 86 Poin Jadi Rp 13.364 Per Dolar AS

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, biaya urus STNK maupun BKPB sejak tahun 2010, tidak pernah berubah. Maka dari itu, sesuai dengan payung hukum yang telah diteken, maka biaya urus STNK dan BPKB akan dinaikkan.

“PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Pemerintah lebih efisien dan terbuka, masyarakat juga membayar sesuai jasa yang diberikan pemerintah,” kata Ani.

Baca Juga :  Ditjen Pajak Ancam Tuntut WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

Sebagai informasi, keputusan untuk menaikkan biaya urus STNK dan BPKB seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak. Aturan ini merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010. (viv)