Ditjen Pajak Ancam Tuntut WP yang Tak Ikut Tax Amnesty

kabarin.co – Jakarta, Program tax amnesty tahap III saat ini masih berlangsung. Demi menggenjot peserta pengampunan pajak ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu melakukan strategi tertentu.

Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengatakan, DJP akan mengundang wajib pajak (WP) yang saat ini dalam proses pendidikan terkait ketidakpatuhan atau penyelewengan pajak untuk ikut tax amnesty.

“Kita akan undang semua. Kita umumkan apa Anda mau ke penuntutan. Kalau dia enggak ikut amnesty berarti akan diteruskan ke persidangan, akan dihukum dan membayar ganti rugi,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Baca Juga :  Dolar Menguat, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Dia menjelaskan, bagi WP yang mau ikut tax amnesty sementara statusnya dalam penyidikan, maka kasusnya akan diampuni. Dengan syarat semua persyaratan tax amnesty dipatuhi dengan benar.

“Tapi kalau dalam pemeriksaan bukti permulaan dia ikut tax amnesty dia hanya bayar pokok dan tebusan. Itu mereka kita kumpulkan se-Indonesia,” tambahnya. (oke)