kabarin.co – Ketua DPR Bambang Soestyo (Bamsoet) harus menerima kabar tak mengenakan di hari pertamanya menjalankan tugas memimpin wakil rakyat. Pasalnya Bamsoet akan dipanggil ulang KPK.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu diminta datang sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP. “KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo,” ungkap Febri Diansyah, kabiro Humas KPK kepada wartawan, Selasa (16/1).
Baru Jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo Dipanggil KPK
Febri menuturkan, Bamsoet yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPR RI itu pernah dipanggil KPK pada 20 Desember 2017 sebagai saksi dengan kasus yang sama yang menimpa koleganya, Setya Novanto. Tapi, Bamsoet mangkir dari panggilan penyidik KPK lantaran mengikuti kegiatan Munaslub Partai Golkar di Jakarta.
“Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi, kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini,” terangnya.
Febri menyatakan, walaupun saat ini Bamsoet menjadi pimpinan DPR RI, penyidikan kasus e-KTP akan terus berlanjut koridor hukum. “Saya kira proses hukum akan berjalan dikoridor hukum saja. Relnya akan berbeda secara politik,” ucapnya.