Aktivis Hadi Joban: Gua Pasti Lawan Penindasan!

Daerah9 Views

kabarin.co – Perlawanan dan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa, Bali, meluas. Selain para seniman, aktivis di luar Bali bahkan luar negeri juga bersuara menentang reklamasi yang dibekingi Taipan Tomi Winata.

Wayan alias Gendo, dikriminalisasi dilaporkan oleh Pospera dan Adian Napitupulu. Gendo sempat ditahan polisi, namun dilepas karena desakan masyarakat. Polisi kembali melakukan blunder dengan cara menakut-nakuti aktivis yang mendukung penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa. Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, seperti ditulis situs nusantara.rmol.co, mengancam sejumlah orang yang bersuara menentang dan menolak reklamasi Teluk Benoa dan mendukung gerakan ForBali.

Salah satu yang diancam Sudana adalah aktivis dan seniman Hadi Joban. Hadi, menurut Sudana memposting status di facebook, “Merdeka dari NKRI Harga Mati.” Joban, oleh polisi dianggap mendukung gerakan separatis, memisahkan Bali dari Indonesia. Padahal jelas-jelas pernyataan Joban itu merupakan ekspresi kekesalan terhadap pemerintahan Jokowi yang nampak  pro taipan dalam reklamasi Teluk Benoa dan reklamasi di Teluk Jakarta. “Lucu saja, polisi itu,”kata Joban saat ditemui indonesiapolicy.com di Jakarta.

Sejumlah advokat kebebasan berekspresi juga mempertanyakan sikap polisi itu.  Pengetahuan polisi yang minim tentang UU ITE, dan tindak pidana makar, sehingga bicara seenaknya tanpa dasar. Mereka menduga polisi ikut membekingi taipan rakus yang mereklamasi Teluk Benoa. “Polda berusaha membungkam suara kritis masyarakat yang anti terhadap reklamasi Teluk Benoa Bali,”katanya.

Puluhan advokat kebebasan berekspresi siap membela Joban, bila polisi mengkriminalisasikannya. Joban, juga menyatakan tak takut dengan ancaman polisi itu. “Gua pasti lawan!” (indonesiapolicy – AT)

Baca Juga:

Kisruh di Pulau Dewata: Sebagian Warga Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Luhut Disebut Akomodasi Kepentingan Koruptor dalam Reklamasi

Luhut Diminta Mengumumkan Kajian Reklamasi oleh DPR