Aliansi Nasional 98 Laporkan Desmond J Mahesa Atas Dugaan Penistaan Agama ke Bareskrim

kabarin.co, Aliansi Nasional 98 melaporkan anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri.

Desmon dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Yahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Eletronik (ITE).

Pelapor Aliansi Nasional yang diwakili Bambang Sri Pujo, mengatakan membawa beberapa barang bukti untuk menguatkan laporannya tersebut.

Barang bukti yang dibawa berupa tulisan pernayataan Desmond di sejumlah media online dan video penyataan Ketua DPP Partai Gerindra tersebut di sebuah tayangan TV swasta.

“‪Hasil analisa secara hukum, kami anggap pernyataan Desmond lebih berbahaya dari pernyataan Pak Ahok, karena ada dua unsur agama yang disinggung. Ini ada bukti tayangan di menit ke 15-17. Itu ngeri sekali,” tegas Bambang.

Bambang menolak untuk membacakan kembali pernyataan Desmond yang diduga menistakan agama tersebut. Bagi nya itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a KUHP.

 

Untuk diketahui, Aliansi Nasional 98 melaporkan Desmond terkait komentar Desmond yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Aliansi Nasional 98 menganggap, meski pernyataan itu bernada sindiran namun sangat tendensius dan terkesan Nabi Muhammad SAW dengan mudah dijadikan obyek‎ karena Desmond menyebut untuk menghadirkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi di kasus Ahok. (epr/trb)

Baca Juga:

Desmond: Kalau Saya, Pasti Menolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

Komisi III Disebut Akan Terus Amati Perkembangan Polemik “Curhat” Freddy Budiman