Anak Band Ini Di Tangkap Polisi, Tanam Ganja Di Atap Kontrakannya

Kriminal12 Views

kabarin.co, Jakarta – Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk seorang pemuda bernama Kevin (26). Bukan tanpa alasan, Kevin ditangkap lantaran nekat menanam pohon ganja di atas rumah kontrakannya di Jalan Kebagusan IV Dalam, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga. Berbekal laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kontrakannya pada Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

Anak Band Ini Di Tangkap Polisi, Tanam Ganja Di Atap Kontrakannya

“Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik,” ujar Vivick kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Vivick menambahkan, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku, disirami air, dan diberikan pupuk merek Solusi yang dibelinya seharga Rp 30 ribu. Setelah empat tahun dirawat, ganja tersebut tumbuh sebanyak empat batang.

“Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, dia sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA. Dia menanam ganja tersebut secara otodidak” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Vivick, pelaku mengaku cukup kesulitan menanam ganja tersebut, selain harus melakukan perawatan khusus, juga harus memberikan pupuk yang khusus pula. Sebab, ada dua pot lainnya yang tak bisa ditanami pohon ganja itu.

“Apapun pengakuan tersangka, kami tak percaya begitu saja, kami akan dalami lagi. Pengakuannya juga, pohon itu belum pernah dipanen,” katanya.

Selain membekuk pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1.36 gram.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 111 ayat 11 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (wck/krm)

Baca juga:

Terungkap, Pegawai BNN Tewas Setelah Ditembak Suaminya

Pelaku Pembunuhan Pegawai BNN Ditangkap

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Karawang Ditangkap Polisi Sedang Pesta Haram Di Hotel

Bertemu Di Pasar, Lima Remaja Ini Perkosa Gadis Pringsewu