Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat karena Tak Beri Uang ke Hasto

Politik2 Views

kabarin.co – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau terpilih dari PDIP Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partainya terhadap klienya ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Kamarudin menuturkan kliennya dipecat dari PDIP karena difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.

Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat karena Tak Beri Uang ke Hasto

Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kamarudin menerangkan bahwa kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, fitnah terhadap kliennya itu telahterbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surah dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020,

Kamaruddin mengklaim bahwa kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang sebgaimana yang difitnahkan.

Berkenaan dengan itu, Kamarudin lantas mengungkapkan pemecatan terhadap kliennya dengan fitnah telah melakukan politik uang itu awalanya berawal karena Morlan selaku DPRD Kabupaten Kempar tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Hasto.

Ia kemudian menyebut Hasto sempat meminta sejumlah uang kepada kliennya itu melalui anak buahnya.

“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK,” katanya.

Kamarudin sendiri mengaku bahwa kliennya itu tidak menolak permintaan sejumlah uang dari Hasto yang disebut melalui anak buahnya itu.

Menurut Kamarudin, kliennya pun telah menjanjikan akan memenuhi permintaan sejumlah uang tersebut kepada Hasto setelah menerima gaji pertamanya sebagai anggota DPRD.

“Dia bukannya tidak mau memberikan uang, dia berjanji nanti pada saat gajian akan dibayar. Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP,” ujarnya.

Meski demikian, Kamarudin menyampaikan bahwa Bareskrim Mabes Polri tidak bisa menerima pengaduan terkait dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu.

“Karena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” tandasnya. (epr/scm)

Baca Juga:

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Mengaku Tidak Kenal Harun tapi Kenal Pak Hasto

Pegiat Medsos: Ramai Desakan di Medsos Agar KPK Periksa Hasto

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Politikus Demokrat: Nikmatnya Jadi Sekjen PDIP Hasto